Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang
umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan
memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi
kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita
perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Ruang
Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoer dalam
Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1.
Hak
Cipta (Copy Right)
2.
Hak
Merk (Trademark)
3.
Pencemaran
nama baik (Defamation)
4.
Fitnah,
Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5.
Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses,
Illegal Access)
6.
Pengaturan
sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7.
Kenyamanan
Individu (Privacy)
8.
Prinsip
kehati-hatian (Duty care)
9.
Tindakan
kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti
yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dan lain-lain.
10.
Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
11.
Perangkat Hukum Cyber Law
12.
Pornografi
13.
Pencurian melalui Internet
14.
Perlindungan Konsumen
15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas
keseharianseperti e- commerce, e-government, e-education
Perangkat
Cyberlaw
Pembentukan Cyberlaw tidak
lepas dari sinergi pembuat kebijakan cyberlaw (pemerintah) dan pengguna dunia
cyber dalam kaidah memenuhi etika dan kesepakatan bersama. Agar
pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan
segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan
hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan dengan cara
Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi yaitu antara
lain :
1.
Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta,
profesional).
2.
Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan
prinsip
3.
Memperhatikan
keunikan dari dunia maya
4.
Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat
internet yang global
5.
Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan
yang menyangkut industri dan perdagangan.
6.
Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang
jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan publik
7.
Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif
melainkan harus direktif dan futuristik
8.
Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang
memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum
akibat transaksi di internet seperti : UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan
konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman
Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum
diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut
juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara,
sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga
yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber :
diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut
juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara,
sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga
yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber :
1.
yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan,
2.
yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk
mengadili atau menerapkan
kewenangan hukumnya,
kewenangan hukumnya,
3.
yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang
dibuatnya.
Kebijakan IT di Indonesia
Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber
space, yaitu :
·
Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions), Model ini
dapat memuat materi pokok saja dengan memperhatikan semua kepentingan (seperti
pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan pemegak hukum), Juga keterkaitan
hubungan dengan peraturan perundang – undangan.
·
Model Triangle Regulations sebagai upaya mengantisipasi
pesatnya laju kegiatan di cyber space. Upaya yang menitikberatkan permasalahan
prioritas yaitu pengaturan sehubungan transaksi online, pengaturan sehubungan
privacy protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, pengaturan sehubungan
cyber crime yang memuat yuridiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap
kasus cyber space.
Dalam moderinisasi hukum pidana, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dalam seminar
cyber crime 19 maret 2003 mengusulkan alternatif :
1.
Menghapus pasal – pasal dalam UU terkait yang tidak
dipakai lagi
2.
Mengamandemen
KUHP
3.
Menyisipkan hasil kajian dalam RUU yang ada
4.
Membuat RUU sendiri misalnya RUU Teknologi Informasi
Upaya tersebut tampaknya telah dilakukan terbukti dengan mulai disusunnya
RUU KUHP yang baru (konsep tahun 2000).Di samping pembaharuan KHUP di Indonesia
juga telah ditawarkan alternatif menyusun RUU sendiri, antara lain RUU yang
disusun oleh tim dari pusat kajian cyber law UNPAD yang diberi title RUU TI
draft III yang saat ini telah disyahkan menjadi UUITE.
E. Perkembangan Cyberlaw di Indonesia
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun
1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit
mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada
sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.
Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat
diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya
hal ini tidak terlaksana.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal
lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang
mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia
maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking,
membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk
pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama
domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada
undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk
memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari
Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi
RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini
dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait
dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa
melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita
menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika
akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia
berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke
luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan
sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker
ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan
/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini
Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan
dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya
internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik
diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat
seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi
informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
1.
Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem
dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang
digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah
yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian,
karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat
memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
2.
Hate sites. Situs
ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan
komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para
“ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan
terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang
program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh
seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang
atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user
atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan
pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
Jenis-jenis Cybercrime
a. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
1.
Unauthorized Access to Computer System and
Service : Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi internet/intranet.
2.
Illegal Contents :
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
3.
Data Forgery :
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi
“salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4.
Cyber Espionage :
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya
tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5.
Cyber Sabotage and Extortion :
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan
suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyber-terrorism.
6.
Offense against Intellectual Property :
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki
pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page
suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di
internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7.
Infringements of Privacy :
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang
sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8.
Cracking Kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan
suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu
merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara
seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan
negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa
informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat
dipublikasikan dan rahasia.
9.
Carding Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang
tersebut baik materil maupun non materil.
b. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
Berdasarkan motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :
1.
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni :
dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana
orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan,
pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system
computer.
2.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan
abu-abu : dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan
criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak,
mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system
computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif
terbagi menjadi
1.
Cybercrime yang menyerang individu :
kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng
yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang
untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
2.
Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak
milik) : kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya
seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
3.
Cybercrime yang menyerang pemerintah :
kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan
terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan
untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Membedakan Cybercrime dan Cyber-Related
Crime
• Banyak kejahatan yang menggunakan teknologi komputer tidak bisa disebut cybercrime
• Pedophilia, stalking, dan pornografi bisa disebarkan dengan atau tanpa menggunakan cybertechnology
• Sehingga hal-hal di atas tidak bisa disebut cybercrime
• Hal-hal diatas biasanya disebut cyber-related crime
Cyber-Related Crime
• Cyber-related crime bisa dibagi menjadi :
- cyber-exacerbated crime
- cyber-assisted crime
• Sehingga kejahatan yang menggunakan teknologi internet bisa diklasifikasikan menjadi
1. Cyber-specific crimes
2. Cyber-exacerbated crimes
3. Cyber-assisted crimes
• Banyak kejahatan yang menggunakan teknologi komputer tidak bisa disebut cybercrime
• Pedophilia, stalking, dan pornografi bisa disebarkan dengan atau tanpa menggunakan cybertechnology
• Sehingga hal-hal di atas tidak bisa disebut cybercrime
• Hal-hal diatas biasanya disebut cyber-related crime
Cyber-Related Crime
• Cyber-related crime bisa dibagi menjadi :
- cyber-exacerbated crime
- cyber-assisted crime
• Sehingga kejahatan yang menggunakan teknologi internet bisa diklasifikasikan menjadi
1. Cyber-specific crimes
2. Cyber-exacerbated crimes
3. Cyber-assisted crimes
Tiada ulasan:
Catat Ulasan